Thursday, December 30, 2021

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Penguatan Pendidikan Karakter Menjadi Kunci Pembenahan Pendidikan Nasional

Penguatan karakter menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam Nawa Cita disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revolusi karakter bangsa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementasikan penguatan karakter penerus bangsa melalui gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang digulirkan sejak tahun 2016.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pendidikan karakter pada jenjang pendidikan dasar mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan pendidikan yang mengajarkan pengetahuan. Untuk sekolah dasar sebesar 70%, sedangkan untuk sekolah menengah pertama sebesar 60%. 

Gerakan Penguatan Karakter sebagai fondasi dan ruh utama pendidikan, "pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. kala itu.

Tak hanya olah pikir (literasi), PPK mendorong agar pendidikan nasional kembali memperhatikan olah hati (etika dan spiritual) olah rasa (estetika), dan juga olah raga (kinestetik) keempat dimensi pendidikan ini hendaknya dapat dilakukan secara utuh-menyeluruh dan serentak. Integrasi proses pembelajaran Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler di sekolah dapat dilaksanakan dengan berbasis pada pengembangan budaya sekolah maupun melalui kolaborasi dengan komunitas-komunitas di luar lingkungan pendidikan.

Lima Nilai Karakter Utama

Terdapat lima nilai karakter utama yang bersumber dari Pancasila, yaitu menjadi prioritas pengembangan gerakan PPK, yaitu : religius, nasionalisme, integritas, kemandirian dan gotongroyong. Masing-masing nilai tidak berdiri dan berkembang sendiri-sendiri, melainkan saling berintegrasi satu sama lain, berkembang secara dinamis dan membentuk keutuhan pribadi.

Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Implementasi nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam sikap cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama dan kepercayaan, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan, anti perundungan dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, mencintai lingkungan, melindungi yang kecil dan tersisih.

Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan polotik bangsa, menentukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan diri dan kelompoknya. Sikap nasionalis ditunjukkan melalui sikap apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya, rela berkorban, unggul dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan, taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku dan agama.

Adapun nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaaan dan moral. Karakter integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran. Seseorang yang berintegrasi juga menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas), serta mampu menunjukkan keteladanan.

Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita. Siswa yang mandiri memiliki etos kerja yang baik, tangguh, berdaya juang, profesional, kreatif, keberaniaan dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/ pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan. Diharapkan siswa dapat menunjukkan sikap menghargai sesama, dapat bekerja sama, inklusif, mampu berkomitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolong menolong, memiliki empati dan rasa solidaritas, anti diskriminasi, anti kekerasan dan sikap kerelawanan.

Penguatan Tri Pusat Pendidikan

"PPK ini merupakan pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pendidikan kita," disampaikan Mendikbud kepada Tim Implementasi PPK yang terdiri dari berbagai unsur pemangku pendidikan beberapa waktu yang lalu, kala itu.

Menurut Mendikbud, PPK tidak mengubah struktur kurikulum, namun memperkuat Kurikulum 2013 yang sudah memuat pendidikan karakter itu. Dalam penerapannya, dilakukan sedikit modifikasi intrakurikuler agar lebih memiliki muatan pendidikan karakter. Kemudian ditambahkan kegiatan dalam kokurikuler dan ekstrakurikuler. Integrasi ketiganya diharapkan dapat menumbuhkan budi pekerti dan menguatkan karakter positif anak didik.

"Prinsipnya, manajemen berbasis sekolah, lalu lebih banyak melibatkan siswa pada aktivitas dari pada metode ceramah, kemudian kurikulum berbasis luas atau broad based curriculum yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber belajar, "tutur Mendikbud menambahkan.

PPK mendorong sinergi tiga pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga (orang tua), serta komunitas (masyarakat) agar dapat membentuk suatu ekosistem pendidikan. Menurut Mendikbud, selama ini ketiga seakan berjalan sendiri-sendiri, padahal jika bersinergi dapat menghasilkan sesuatu yang luar biasa. Diharapkan manajemen berbasis sekolah semakin menguat, dimana sekolah berperan menjadi sentra, dan lingkungan sekitar dapat dioptimalkan untuk menjadi sumber-sumber belajar.

Mengembalikan Jati Diri Guru

"Peran guru sangat penting dalam pendidikan dan ia menjadi sosok yang mencerahkan, yang membuka alam dan pikiran serta jiwa, memupuk nilai-nilai kasih sayang, nilai-nilai keteladanan, nilai-nilai perilaku, nilai-nilai moralitas, nilai-nilai kebhinekaan. Inilah sejatinya pendidikan karakter yang menjadi inti dari pendidikan yang sesungguhnya,"disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2017 kala itu.

Menurut Mendikbud, kunci kesuksesan pendidikan karakter terletak pada peran guru. Sebagaimana Ki Hajar Dewantara, "ing ngarso sung tuladho, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani", maka seorang guru idealnya memiliki kedekatan dengan anak didiknya. Guru hendaknya dapat melekat dengan anak didiknya sehingga dapat mengetahui perkembangan anak didiknya. Tidak hanya dimensi intelektual saja, namun juga kepribadian setiap anak didiknya.

Tidak hanya sebagai pengajar mata pelajaran saja, namun guru mampu berperan sebagai fasilitator yang membantu anak didik mencapai target pembelajaran. Guru juga harus mampu bertindak sebagai penjaga gawang yang membantu anak didik menyaring berbagai pengaruh buruk yang berdampak tidak baik bagi perkembangannya. Seorang guru juga mampu berperan sebagai penghubung anak didik dengan berbagai sumber-sumber belajar yang tidak hanya ada di dalam kelas atau sekolah. Dan sebagai katalisator, guru juga mampu menggali dan mengoptimalkan potensi setiap anak didik.

Saat ini, melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, Kemendikbud mendorong perubahan paradigma para guru agar mampu melaksanakan perannya sebagai pendidik profesional yang tidak hanya mampu mencerdaskan anak didik, namun juga membentuk karakter positif mereka agar menjadi generasi emas Indonesia dengan kecakapan abad ke-21.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2017, pemenuhan beban kerja guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan. Kegiatan lain di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga dapat dikonversi ke jam tatap muka. "Guru tidak perlu lagi cari-cari tambahan mengajar di luar sekolahnya untuk memenuhi beban kerja mengajar. Dia harus bertanggung jawab terhadap perkembangan siswanya, "kata Mendikbud kala itu menambahkan.

Sumber :

Artikel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Wednesday, December 29, 2021

Menuju Sekolah Adiwiyata

Selangkah Menuju Sekolah Adiwiyata

Logo Adiwiyata

A. Pengertian Adiwiyata

a

Mars Sekolah Adiwiyata
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=IQPUUxG8opw

Adiwiyata atau Green School adalah salah satu program kementerian negara lingkungan hidup yang bertujuan untuk mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata mengatakan bahwa sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan dan program adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Adiwiyata memiliki pengertian atau makna sebagai salah satu tempat yang baik dan juga ideal yang diperoleh segala ilmu pengetahuan dan beragai norma serta etika yang menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita untuk menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. 

Fungsi program adiwiyata adalah agar seluruh pelajar ikut terlibat dalam segala aktivitas persekolahan demi menuju lingkungan yang sehat serta mampu menghindari dampak lingkungan yang negatif. 


Berdasarkan pengertian Adiwiyata dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata. Pengertian adiwiyata pada pasal 1 adalah sekolah yang baik dan ideal sebagai tempat memperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. 

Sedangkan pada pasal 1 point 2, bahwa Program Adiwiyata adalah salah satu program kerja berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam rangka mewujudkan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. 

Adapun pedoman pelaksanaan program Adiwiyata bertujuan untuk memberikan acuan kerja pelaksanaan program Adiwiyata bagi tim peninjau lapangan program Adiwiyata. 

Menurut Arjuna dan Salmonsius yang dikutip oleh Saragih (2012), ketika sebuah sekolah sudah mengikuti program Adiwiyata maka sekolah tersebut akan mendapatkan bantuan dana pendampingan, sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh sekolah dan disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup.


B. Tujuan Adiwiyata 

Tujuan sekolah Adiwiyata yang secara umum menerangkan untum mewujudkan masyarakat sekolah yang peduli dan juga berbudaya dalam lingkungan dengan: 
Menciptakan kondisi yang lebih baik bagi sekolah untuk menjadi wadah pembelajaran dan juga penyadaran segenap warga sekolah diantaranya Murid, Guru, Orang Tua/Wali Murid, dan lingkungan masyarakat demi terciptanya upaya pelestarian lingkungan hidup. 

Warga sekolah turut bertanggung jawab dalam mengupayakan penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan. 

Mendorong dan membantu sekolah untuk turut serta dalam melaksanakan upaya pemerintah demi melestarikan lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan demi hadirnya kepentingan generasi yang akan datang. 

C. Target Sasaran Adiwiyata

Target sasaran Adiwiyata terdapat pada pendidikan formal setingkat SD, SMP, SMA atau sederajad. Hal itu bukanlah sebab, lantaran sekolah menjadi target pelaksanaan karena sekolah memiliki fungsi atau peran yang turut andil dalam membentuk nilai-nilai kehiudpan, khususnya nilai akan kepedulian berbudaya lingkungan hidup. 
Dalam melaksanakan program Adiwiyata tersebut, sekolah-sekolah mendapatkan penilaian dan jug akan diberikan berupa penghargaaan yang diberikan secara berjenjang. 

D. Jenis-Jenis Penghargaan Adiwiyata 

Jenjang atau jenis penghargaan Adiwiyata yang mampu diterima oleh sekolah dengna tingkatan sebagai berikut: 
  • Penghargaan Adiwiyata Kabupaten/Kota, penghargaan yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
  • Penghargaan Adiwiyata Nasional yakni penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Penghargaan Adiwiyata tingkat Provinsi merupakan penghargaan yang diberikan oleh Gubernur.
  • Penghargaan Adiwiyata Mandiri merupakan penghargaan khusus bagi setiap sekolah dengan penilaian berupa sekolah yang mempunyai minimal 10 sekolah binaan yang telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata Kabupaten/Kota, penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 

E. Kriteria Penilaian Penghargaan Adiwiyata 

Kriteria penilaian penghargaan Adiwiyata terdiri dari 4 aspek antara lain: 
  • Aspek kebijakan sekolah yang memiliki wawasan lingkungan hidup.
  • Aspek kurikulum sekolah yang berbasis lingkungan hidup.
  • Aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
  • Aspek kegiatan lingkungan di sekolah yang berbasis partisipatif.

F. Manfaat Program Adiwiyata

Manfaat program Adiwiyata adalah diharapkan bagi setiap sekolah dalam menerapkan Program Adiwiyata tersebut dapat menerapkan bagi pelajar, proses belajar dan hasil pembelajaran khusus bagi peserta didik. Adapun manfaat program adiwiyata antara lain: 
  • Mengubah perilaku warga sekolah untuk melakukan budaya pelestarian lingkungan.
  • Meningkatkan penghematan sumber dana melalui pengurangan sumber daya dan energi.
  • Dapat menghindari sejumlah resiko dampak lingkungan yang terdapat di wilayah sekolah.
  • Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional sekolah.
  • Menciptakaan kondisi kebersamaan bagi semua warga sekolah.
  • Menjadikan tempat pembelajaran bagi generasi muda tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan juga benar.
  • Meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi segenap seluruh warga sekolah. 

G. Prinsip Program Adiwiyata 

Dalam pelaksanaannya, program Adiwiyata diletakkan dalam tiga prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaannya. Adapun prinsip tersebut antara lain: 
  1. Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
  2. Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
  3. Edukatif (Permen LH, 2013). 
Menurut Chaeruddin (2009:12) bahwa dalam pelaksanaan program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip antara lain: 
  1. Partisipatif, maksudnya dimana seluruh komponen sekolah terlibat dalam keseluruhan proses yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi berdasarkan tanggung jawab dan perannya masing-masing.
  2. Berkelanjutan (sustainable), yang diartikan kepada seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperehensif. 

Semoga Artikel ini bermanfaat ya!

Kenali 12 Hak Reproduksi dan Seksual

Mengenali 12 Hak Reproduksi dan Seksual

sumber : pkbi.or.id/

Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), 1994 di Kairo memberikan definisi tentang hak-hak reproduksi, yaitu : Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Hak-hak ini menjamin hak-hak dasar setiap pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminan, perlakukan sewena-wena, dan kekerasan.

Mengacu pada pernyataan diatas, maka remaja sebagai bagian dari umat manusia termasuk kelompok yang memiliki (dan diakui) hak-hak reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Indonesia adalah salah satu dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD. Hal ini memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi hak-hak reproduksi remaja sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD.

Rencana aksi ICPD mengisyaratkan bahwa, "negara-negara di dunia di dorong untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV AIDS". Selain dokumen ICPD, maka hak-hak reproduksi remaja di dukung oleh instrumen internasional, antara lain : Deklarasi Umum HAM, dokumen CEDAW (Convention on Elimination Discrimination Against Women), dan Konvensi Hak Anak. Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam : UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 10/ 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 dinyatakan bahwa salah satu arah RPJM adalah meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja. Hal ini memberikan kerangka legal terhadap jaminan pengakuan dan pemenuhan hak reproduksi remaja di Indonesia.

Terdapat 12 hak-hak reproduksi yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 yaitu :

  1. Hak untuk hidup setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan;
  2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi;
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
  4. Hak-hak atas kerahasiaan pribadi setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
  5. Hak atas kebebasan berpikir setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
  6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga;
  7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga;
  8. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak;
  9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan;
  10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima;
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi;
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaann dan pelecehan seksual.

Mengapa kita perlu mengenal dan memahami hak seksual dan hak reproduksi dengan mengenal dan memahami hak seksual dan reproduksi kita, maka kita bisa melindungi, memperjuangkan dan membela hak seksual dan reproduksi kita dan orang lain dari berbagai tindak kekerasan dan serangan terhadap hak seksual dan reproduksi kita.

Landasan hukum tentang hak seksual dan reproduksi ada beberapa instrumen (perangkat) hukum yang terkait dengan hak seksual dan hak reproduksi :

  • Konvensi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (CEDAW);
  • Konferensi Internasional dan Pembangunan (ICPD) PBB pada tahun 1994 di Cairo, Mesir;
  • Konferensi Dunia ke 4 tentang perempuan (FWCW) tahun 1995 di Beijing, Cina;
  • Konvensi hak-hak sipil dan polotik (ICCPR)
  1. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 17)
  2. Hak persamaan (pasal 26)
  3. Hak kebebasan dari diskriminansi (pasal 2; 1)
  • UU No 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW, Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Strategi dan kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja Nasional (BKKBN).

Thursday, December 16, 2021

Mengetahui Apa itu Trias UKS

Trias UKS dan Penjelasannya


Gambar 1. Logo UKS

Apa itu Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip dan pola hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program pokok UKS (Trias UKS). Jadi Pengertian Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah tiga program pokok UKS, Yaitu :

  1. Pendidikan Kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan
  3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Berikut adalah penjelasan masing-masing bagian tugas pokok tersebut :

A. Pendidikan Kesehatan

Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yang pertama adalah Pendidikan Kesehatan. Adapun yang dimaksud pendidikan kesehatan adalah upaya yang diberikan berupa bimbingan dan atau tuntunan kepada peserta didik tentang kesehatan yang meliputi seluruh aspek kesehatan pribadi (fisik, mental dan sosial) agar kepribadiannya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

1. Tujuan Pendidikan Kesehatan

Tujuan pendidikan kesehatan adalah agar peserta didik :

  • Memiliki adab, sopan santun dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip karakter etika ketimuran;
  • Memiliki pengetahuan tentang kesehatan, termasuk perilaku hidup bersih dan sehat;
  • Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;
  • Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan;
  • Memiliki perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari;
  • Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan secara harmonis (proporsional);
  • Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam kehidupan sehari-hari;
  • Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, miras, alkohol dan zat aditif serta gaya hidup tidak sehat).

2. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan

Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan melalui :

a. Kegiatan Kurikuler

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dapat dilakukan melalui kegiatan kurikuler, yaitu melalui pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran, sesuai kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang yang dapat diintegrasikan ke semua mata pelajaran khususnya pendidikan jasmani, kesehatan dan agama.

1) Taman Kanak-Kanak

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui pengenalan, pembangkit minat dan penanaman kebiasaan hidup sehat, mencakup :

a) Kebersihan dan kesehatan pribadi;
b) Kebersihan dan kerapihan lingkungan;
c) Makanan dan minuman sehat;
d) Pembiasaan sopan dan santun;
e) Cuci tangan pakai sabun;
f) Penggunaan Jamban sehat;
g) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;
h) Pemberantasan jentik nyamuk;
i) Pemantauan berat badan secara teratur;
j) Membuang sampah pada tempatnya;
k) Etika batuk dan bersin;
l) Kebersihan gigi dan mulut.

2) Sekolah Dasar atau Madrasah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan, mencakup :

a) Tidak merokok;
b) Mencuci tangan menggunakan sabun;
c) Konsumsi dan minuman sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;
f) Pemberantasan jentik nyamuk;
g) Pemantauan berat badan secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan gigi dan mulut;
l) Mengenal bahaya narkoba dan miras;
m) Pemahaman tentang kesegaran jasmani;
n) Mengenal cara P3K dan P3P;
o) Mengenal pentingnya imunisasi;
p) Mengenal pentingnya sarapan pagi;
q) Mengenal bahaya penyakit diare, DBD dan influenza;
r) Menjaga kebersihan pribadi;
s) Mengenal makanan sehat;
t) Menjaga kebersihan lingkungan, sekolah dan rumah;

3) Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup bersih dan sehat, terutama melalui pemahaman konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat, mencakup :

a) Tidak merokok;
b) Cuci tangan pakai sabun;
c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;
f) Pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan reproduksi;
l) Kebersihan gigi dan mulut;
m) Bahaya narkoba dan miras;
n) Bahaya HIV/AIDS;
o) Memahami bahaya penyakit menular;
p) Memahami bahaya seks bebas;
q) Pemahaman tentang kesegaran jasmani;
r) Perundungan (bullying).

4) Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, terutama melalui peningkatan pemahaman dan konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat sehingga mempunyai kemampuan untuk menularkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, mencakup :

a) Tidak merokok;
b) Cuci tangan pakai sabun;
c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;
f) Pemberantasan jentik nyamuk;
g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan gigi dan mulut;
l) Bahaya narkoba dan miras;
m) Bahaya HIV/AIDS;
n) Memahami bahaya penyakit menular;
o) Memahami bahaya seks bebas;
p) Pemahaman tentang kesegaran jasmani;
q) Perundungan (bullying).

Pada sekolah kejuruan yang banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga listrik/ elektronika bahan kimia untuk pelaksanaan praktek di bengkel sekolah dapat mengakibatkan risiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta didik. Untuk itu perlu ditanamkan sikap hidup yang selalu mengutamakan keselamatan kerja. Sehingga pendidikan kesehatan untuk sekolah kejuruan harus ditekankan juga kepada pendidikan keamanan dan keselamatan kerja.

5) Sekolah Luar Biasa

Pendidikan kesehatan pada SDLB, SMPLB dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum, materi, maupun metode pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kemampuan peserta didik, tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi sekolah, peserta didik, sarana dan fasilitas pendidikan yang tersedia.

6) Boarding School

Pelaksanaan UKS/M di Boarding School/ Pesantren terintegrasi dengan pemondokan dan asrama.

b. Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan peserta didik serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain :

1) Wisata siswa;
2) Kemah (persami);
3) Ceramah, diskusi, simulasi, bermain peran dan talkshow;
4) Lomba-lomba;
5) Bimbingan hidup sehat;
6) Apotek hidup;
7) Kebun sekolah;
8) Kerja bakti;
9) Majalah dinding;
10) Pramuka;
11) Piket sekolah;
12) Radio UKS;
13) Area promosi kesehatan;
14) Rumah sehat;
15) Palang merah remaja;
16) Group/ Kelompok keagamaan;
17) Bulletin/ warta UKS;
18) Workshop UKS/ Osis.

Catatan :

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) mempunyai peranan yang besar dalam melaksanakan program UKS yang dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Dalam pelaksanaan program UKS/M, OSIS dapat mengamati adanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan, melaporkanya kepada guru pembina OSIS, secara bersama-sama melaksanakan penanggulanganya berdasarkan konsep 7K.

Saturday, December 4, 2021

Merdeka Belajar Itu Seperti Apa Sih ?

Konsep Merdeka Belajar


Merdeka Belajar Episode 1 Mengenai Kebijakan USBN, UN, RPP dan PPDB


Dalam episode pertama Mendikbudmenghadirkan terobosan empat pokok kebijakan, agar paradigma dan cara lama belajar dan mengajar dapat bertransformasi kearah kemajuan.

  • Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  • Mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN)
  • Penyederhanaan RPP Guru
  • Adaptasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Terkait penggantian UN, Mas Menteri Nadiem menjelaskan, mengganti UN dengan AN bertujuan agar tidak ada lagi diskriminasi bagi murid yang tidak mampu mem-bimbelkan anak. Sebab AN akan menjadi evaluasi kepala sekolah dan sistemnya.

Merdeka Belajar Episode 2 "Kampus Merdeka"

  • Mempermudah pembukaan program studi baru
  • Sistem akreditasi perguruan tinggi dipermudah
  • Mempermudah perguruan tinggi untuk menjadi PTN Berbadan Hukum
  • Hak mahasiswa untuk belajar tiga semester di luar program strudi

Merdeka Belajar Episode 3 "Penyesuaian Kebijakan Dana BOS"

  • Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah
  • Penggunaan Dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah
  • Nilai satuan Dana BOS meningkat
  • Pelaporan Dana BOS lebih transparan dan akuntabel

Merdeka Belajar Episode 4 "Program Organisasi Penggerak"

Mas Menteri Nadiem menyebut, Program Organisasi Penggerak (POP) memberikan kesempatan kepada organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk membuktikan kemampuan mereka mentransformasikan sekolah

Merdeka Belajar Episode 5 "Guru Penggerak"

Guru Penggerak, Mas Menteri Nadiem menjelaskan merupakan program transformasi kepemimpinan sekolah. Dimana guru-guru penggerak akan diidentifikasi dan dilatih untuk menjadi calon-calon Kepala Sekolah, Pengawas dan Pengajar Guru di Masa Depan Indonesia.

Merdeka Belajar Episode 6 "Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi"

Mencakup tiga terobosan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, salah satunya mencakup delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi.

Delapan IKU itu mendorong universitas untuk mencari mitra di lautan terbuka, mendorong universitas mengundang praktisi untuk mengajar, mendorong mahasiswa dan dosen keluar dari kampus dan mendorong riset yang bisa diterapkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Adapun 8 kriteria atau Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu :

  1. Lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak.
  2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
  3. Dosen berkegiatan di luar kampus
  4. Praktisi mengajar di dalam kampus
  5. Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat
  6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia
  7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif
  8. Program studi berstandar internasional

Merdeka Belajar Episode 7 "Program Sekolah Penggerak"

Mendikbud mengatakan, Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.

Secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan.

Merdeka Belajar Episode 8 "SMK Pusat Keunggulan"

SMK Pusat Keunggulan merupakan terobosan komprehensif yang ditujukan untuk menjawab tantangan dalam rangka pembenahan kondisi SMK saat ini, agar semakin sejalan dengan kebutuhan dunia kerja.

Program SMK Pusat Keunggulan diharaapkan menjadi perwujudan visi Presiden Joko Widodo terkait pembenahan pendidikan vokasi sebagai strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesai.

Adapun 8 aspek "link and match"

  1. Kurikulum disusun bersama sejalan dengan penguatan aspek softskill, hard skills, dan karakter kebekerjaan sesuai kebutuhan dunia kerja.
  2. Project base learning : pembelajaran diupayakan berbasis proyek riil dari dunia kerja (project based learning) untuk memastikan hardskills, softskills dan karakter yang kuat.
  3. Guru dan instruktur :program mencakup pula peningkatan jumlah dan peran guru/instruktur dari industri maupun pakar dari dunia kerja. "Meningkat secara signifikan sampai minimal mencapai 50 jam/ semester/ program keahlian, "tegas Mendikbud.
  4. Praktik kerja : praktik kerja lapangan / industri minimal satu semester.
  5. Sertifikasi kompetensi : Bagi lulusan dan bagi guru/ instruktur sertifikasi kompetensi harus sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja.
  6. Pelatihan : bagi guru/ instruktur perlu ditekankan untuk memperbarui teknologi melalui pelatihan secara rutin.
  7. Teaching factory : dilakukannya riset terapan yang mendukung teaching factory berdasarkan kasus atau kebutuhan riil industri.
  8. Serapan lulusan : adanya komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja/industri.

Merdeka Belajar Episode 9 "KIP Kuliah Merdeka"

KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Jokowi.

Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.

KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2019.

Merdeka Belajar Episode 10 "Perluasan Program Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan"

LPDP sendiri merupakan Badan layanan Umum (BLU) dana abadi khususnya di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nadiem menerangkan, akan dilakukan penambahan variasi serta perluasan program hingga mencakup guru dan tenaga pendidikan, serta pelaku budaya di Tanah Air yang menjadi ujung tombak dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia, terutama di kancah dunia.

"Bersama dengan program S2 dan S3 yang sudah terlaksana dengan baik, kita akan buat proses seleksinya lebih sederhana, lalu kita tambahkan lagi program-program Kampus Merdeka untuk mahasiswa, guru dan dosen di program vokasi, beasiswa untuk adik-adik di bangku SMA, serta beasiswa untuk pelaku budaya "terang Nadiem.

Sumber :

  1. http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/merdeka-belajar-episode-1-10
  2. https://sevima.com/10-terobosan-mendikbud-dalam-merdeka-belajar-kampus-merdeka
  3. https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/05/142105171/ini-terobosan-mendikbud-nadiem-di-merdeka-belajar-episode-1-6?page=all

Friday, December 3, 2021

Kampanye Profil Pelajar Pancasila

Kampanye Profil Pelajar Pancasila


a. Apa Itu Profil Pancasila

Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama : beriman, bertakwa kepada Tuhan Hyang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif, seperti ditunjukkan oleh gambar berikut :

Gambar 1. Ciri Pelajar Pancasila

Keenam ciri tersebut dijabarkan sebagai berikut :

1. Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Hyang Maha Esa dan Berakhlak Mulia

Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Nyang Maha Esa dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut  dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan Hyang Maha Esa dan berakhlak mulia : (a). Akhlak beragama; (b) Akhlak pribadi; (c) Akhlak kepada manusia; (d) Akhlak kepada alam; dan (e). Akhlak bernegara.


2. Berkebinekaan Global

Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikir terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya dengan budaya luhur yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen dan kunci kebinekaan global meliputi : mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama dan refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan.

3. Bergotong Royong

Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang  dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan, elemen-elemen dari bergotong-royong adalah : kolaborasi, kepedulian dan berbagi.

4. Mandiri

Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.

5. Bernalar Kritis

Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitas maupun kuantitasnya, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah : memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir dan mengambil keputusan.

6. Kreatif

Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinil serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal.

Silakan Download Buku Tunas Pancasila


Video 1.
Kampanye Pelajar Pancasila Yang Berakhlak Mulia


Video 2.
Kampanye Pelajar Pancasila Yang Berkebinekaan Global







Sumber : Direktoral Dikdas