Kartu Indonesia Pintar : Apa itu, Manfaat dan Siapa Berhak Menerima
Indonesia terus berbenah setelah resmi memiliki pemimpin atau presiden yaitu Joko Widodo dan Wakil Jusuf Kalla kala itu, beberapa program pun meluncur. Tepat pada tanggal 3 November 2014 tahun lalu Presiden Jokowi meluncurkan program perdananya, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lima kantor pos di Jakarta, yaitu Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang dan Kantor Pos Fatmawati. Untuk KIP sendiri sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta menerima program ini pada peluncuran tahap awal ini. Lalu apa program KIP itu sendiri ? Apa manfaat dan bagaimana mekanisme pembagian kartu yang dianggap sakti ini ? Berikut ulasannya.
Apa itu KIP ?
KIP sendiri merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya. Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan program KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis.
Penyebaran dan Pembagian KIP
Pada tahap awal yaitu bulan November hingga Desember 2014, pemerintah telah menyebarkan Kartu Indonesia Pintar ini pada 157.943 anak usia sekolah dan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, secara bertahap KIP juga sudah dibagikan kepada 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.
Segera setelah diluncurkan awal diselenggarakan di Jakarta, maka penyebaran berikut-berikutnya kala itu telah dilakukan di 19 Kabupaten/Kota, yaitu Jembrana, Pandeglang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Karo. Peluncuran tersebut telah selesai pada pertengahan bulan Desember 2014.
Tujuan Program KIP
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak putus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal/ wajib belajar 12 tahun.
Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri memiliki beberapa manfaat yaitu :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap wala di 2014 lalu, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, juga telah diberikan kepada 20.3 Juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di panti asuhan/ sosial, anak jalanan dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di pondok pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan lembaga kursus dan pelatihan yang ditentukan oleh pemerintah.
- KIP mendorong pengikut sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/K/MA
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM.
- Anak usia sekolah (6- 21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di panti asuhan/sosial.
- Anak usia (6-21 tahun) berupa santri dari podok pesantren yang memiliki KPS/KKS.
- Anak usia (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi.
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada semester 2 TA 2014/2015.
Kartu Indonesia Pintar Menggunakan Data Siswa Berbasis Keluarga
Meski telah mengantongi data penerima KIP, pemerintah tetap saja mendapat sejumlah kritikan karena data yang digunakan dinilai sudah tidak sesuai sebab merupakan data lama. Menanggapi hal tersebut Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah kala itu yang masih dijabat oleh Anies Baswedan mengakui data yang digunakan saat ini masih menggunakan data lama yang berbasis sekolah. Setelah itu diubah dan diberlakukanlah data berbasis keluarga. Harapan dengan menyasar dengan data berbasis keluarga akan menyasar lebih banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Sumber :